TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Putusan kasasi itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Henry Surya dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian senang dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Kami aliansi korban koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung, dan juga untuk para hakim agung yang mengadili perkara ini," kata Teddy melalui keterangan resminya, Kamis 18 Mei 2023.
Teddy mengatakan, sejak April 2020 para korban KSP Indosurya menunggu keadilan, karena uang korban yang diinvestasikan raib tidak jelas. Sebelumnya Henri Surya sebagai pemilik koperasi sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
"Berbagai perjuangan telah dilakukan, sudah beribu-ribu isak tangis dan doa yang mungkin dipanjatkan oleh para korban untuk mendapatkan keadilan. Dan akhirnya terbayarkan," kata Teddy.
Selanjutnya: para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun