Sidang kasasi perkara KSP Indosurya itu dilaksanakan pada Rabu 17 Mei 2023, dengan ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto, dan Jupriyadi.
Selain Henry Surya, terdakwa lain yang juga turut dalam perkara ini yakni June Indria merupakan head admin KSP Indosurya juga diputuskan bersalah dan dipidana penjara 14 tahun dan denda 12 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Sementara itu, para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun. Menurut, salah satu korban KSP Indosurya, Christian, dari data homologasi kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 350 miliar.
"Kalau saya sendiri sekitar Rp 3 miliar untuk yang lain paling besar itu dari data ya data homologasi ada yang Rp 350 miliar," kata Christian.
Saat ini, kata Christian, ganti rugi yang diberikan kepada korban rata-rata hanya Rp 1 juta. Pembayarannya pun dicicil sebesar Rp 100 ribu per bulannya.
"Dicicil dari sejak homologasi itu tahun ada yang 2020, ada 2021, itu pembayarannya minim sekali ada yang Rp 100 ribu ya 11 bulan, abis itu udah berhenti," ungkapnya.
Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Bos Indosurya Berjanji Penuhi Kewajiban Bayar, Penyelenggaraan Haji Kurang 40 Hari Sulit Diterapkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini