"Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring, belum dilakukan, terutama poin ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata Yeka.
Yeka melanjutkan, atas tindakan Bappebti itu, Ombudsman akan meminta Kemendag untuk memberi teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalanlan tata kelola pemerintahan.
"Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini Ombudsman akan berkirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka.
Bappebti dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu.
Pelanggaran Bappebti tersebut dilakukan dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) hingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.
Pilihan Editor: Cukai Minuman Manis Belum Diterapkan, Begini Kata Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini