Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti didasari atas ditetapkannya badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut melakukan tindakan maladministrasi terkait penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Yeka mengatakan, sesuai aturan yang berlaku seharusnya tindakan korektif diselesaikan oleh Bappebti pada tanggal 10 Mei 2023 kemarin atau 30 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)
"Kalau dilihat dari tanggal 17 Maret penyampaian LAHP, 30 hari kerja itu berakhirnya 10 Mei kemarin," kata Yeka.
Yeka menjelaskan, tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Bappebti itu di antaranya Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor dan ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.
Selanjutnya: "Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring...."