TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam Posko THR atau tunjangan hari raya menjelang Lebaran. Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor buka suara menanggapi hal ini.
Afriansyah mengakui masih banyak perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR untuk pekerja/buruhnya. Sebab, dia menilai ekonomi perusahaan belum pulih pasca Covid-19.
"Terus terkait Ombudsman yang mengkritisi, kami menerima masukan dan teguran dari Ombudsman," kata Afriansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 April 2023.
Kemnaker ini, kata dia, tenaga pengawasnya sekarang hanya di tingkat provinsi dan belum menyentuh ke kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengatur lebih lanjut regulasi terkait sehingga pengawasan bisa sampai ke kabupaten/kota.
"Pengawasan ini sekarang masih di provinsi, sementara perusahaan itu kan ada kabupaten/kota. Jadi dengan keterbatasan tim membuat pengawasan kita jadi sedikit agak berkurang," jelas Afriansyah.
Dengan pengawasan yang berada di tingkat provinsi sementara perusahaan berada di kabupaten/kota, dia menilai ada yang tidak sesuai. "Makanya kita akan memperbaiki ini semua. Ini perlu diketahui sama Ombudsman juga," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan segera membuat regulasi tersebut. Dia menargetkan, tahun ini aturan tersebut harus sudah selesai.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan terhadap Posko THR dengan meminta keterangan secara langsung kepada UPT Pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dia kemudian menjelaskan temuan Ombudsman atas potensi maladministrasi pads Posko THR. Pertama, pengaduan yang masuk ke Disnaker kota/kabupaten melalui WhatsApp, telepon, aplikasi pada Disnaker kota/kabupaten, maupun datang langsung.
Pengaduan dari berbagai kanal tersebut umumnya tidak tercatat ke situs Posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Sebab, Disnaker kota/kabupaten tidak memiliki akses untuk melakukan entry data pada website tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 18 April 2023.
Dengan begitu, dia menilai tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik. Disamping itu, kata dia, ketiadaan satu data berpotensi tidak maksimalnya pengawas ketenagakerjaan mengawasi penyelesaian permasalahan THR.
"Ketiadaan pemetaan masalah yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah, berpotensi maladministrasi dalam hal kepastian direalisasikannya pembayaran THR, termasuk perihal kepastian perihal penegakan sanksi kepada perusahaan dimaksud," ungkap Robert.
Selain itu, Ombudsman RI menilai pola perintah penugasan sumber daya manusia pada Posko THR juga beragam. Ada Disnaker kota/kabupaten yang menyampaikan penugasan melalui Surat Perintah Tugas dengan jangka waktu tertentu.
Namun, lanjut dia, ada juga Disnaker kota/kabupaten yang tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas dan menyampaikan bahwa penanganan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 cukup melekat pada Unit Kerja yang membidangi urusan hubungan industrial di Disnaker.
Selain itu, ada perbedaan penanganan tindak lanjut pengaduan, seperti ada yang ditangani secara bersama dengan melibatkan Disnaker Kota/Kabupaten, dan ada juga yang berjalan masing-masing antara Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker provinsi dengan Disnaker kota/kabupaten.
"Perihal SDM terkait posko THR, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait jumlah SDM Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan yang jumlahnya terbatas," tuturnya.
Pilihan Editor: Terkini: Budiman Sudjatmiko Dikecam karena Harga Pertalite, Gagah-gagahan Bawa Pistol ala Dirut BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.