Dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, turut menyoroti angka tersebut. "Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan menterinya sendiri," kata Azmi melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Mei 2023.
"Kejagung harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih berat dan lebih tinggi kepada pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri," ujar Azmi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menanggapi secara resmi ihwal penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Selain itu, kata Usman, Kementerian Kominfo akan tetap menjalankan tugas melayani publik sesuai tugasnya. "Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya lebih jauh soal penetapan status tersangka atas Johnny Plate tersebut.
Pilihan Editor: Johnny Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kementerian Diingatkan Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini