TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu, 17 Mei 2023. Mengenakan rompi pink, Plate dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan mobil tahanan. Dia meninggalkan Kejagung, sekitar pukul 12.09 WIB.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi, menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kuntadi, Johnny Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindaka pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022. "Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan."
Kuntadi mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kasus. Apalagi, kasus dugaan rasuah ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Setelah kami menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Kuntadi berujar, Kejagung tidak hanya berfokus pada penindakan. Namun, turut berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian. Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa."
Selanjutnya: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, menyatakan...