Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

image-gnews
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang Saham Pengendali atau PSP PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) disebut sering ikut campur dalam proses likuidasi. Apa sebabnya?

Kuasa Hukum Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal, Patra M Zen, mengatakan dirinya ditunjuk secara pribadi oleh kliennya agar melaksanakan tugasnya secara profesional. Penunjukan ini, kata dia, menyusul adanya perbedaan pandangan Tim Likuidasi dengan PSP dan kuasa hukumnya. 

"Pemegang Saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," kata Patra melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Mei 2023.

Patra menuturkan, perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. "Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi," tegas Patra. 

Dia melanjutkan, menurut Pasal 18 POJK 28/2015, apabila ada benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, Tim Likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

Pada prinsipnya, kata dia, Tim Likuidasi ingin proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 28 Tahun 2015. Sehingga nasabah Warnaartha Life bisa kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan. 

Tim Likuidasi Wanaartha juga telah bertemu OJK pada Selasa 9 Mei 2023. Pertemuan ini sebagai kelanjutan upaya likuidasi yang dilakukan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam pertemuan ini OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan," tutur dia.

Hal serupa diamini Tim Observer yang merupakan perwakilan nasabah untuk memantau pekerjaan Tim Likuidasi. Tim berharap agar proses likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak nasabah dapat segera dibayarkan.

Tim Likuidasi diketahui telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yakni, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan dan 10 Kreditor Lainnya. Kini proses likuidasi tengah memasuki validasi oleh KAP yang telah ditunjuk oleh Tim Likuidasi.

Pilihan Editor: Nasabah Wanaartha Minta OJK Ajukan Dana Talangan ke Menkeu, Apa Sebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

6 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

27 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

28 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

47 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?