TEMPO.CO, Jakarta - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengungkapkan keinginannya agar proses likuidasi Wanaartha cepat selesai.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal melalui kuasa hukumnya Patra M. Zen.
"Tim Likuidasi berkeinginan dapat segera menyelesaikan tugas pemberesan," kata Patra melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Mei 2023.
Lebih lanjut, Patra menjelaskan dia ditunjuk secara pribadi oleh Ketua Tim Likuidasi agar melaksanakan tugasnya secara profesional. Penunjukan ini, kata dia, menyusul adanya perbedaan pandangan Tim Likuidasi dengan Pemegang Saham Pengendali atau PSP dan kuasa hukumnya.
"Pemegang Saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," ujar Patra.
Patra menuturkan, perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan.
"Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi," tegas Patra.
Lebih jauh, Patra mengatakan tugas dan fungsi Tim Likuidasi sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan Asuransi, yang mana diawasi oleh OJK.
Selanjutnya: "Pada prinsipnya, Tim Likuidasi menginginkan...."