TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengajukan dana talangan ke Menteri Keuangan atau Menkeu. Hal ini diungkapkan Freddy Handoyo. Selain sebagai nasabah, dia juga menjadi observer dalam tim likuidasi Wanaartha.
"Jadi tim observer ini kan mewakili para nasabah dengan proses likuidasi," ujar Freddy melalui sambungan telepon pada Tempo.
Lebih lanjut, dia meminta tiga hal terkait permasalahan pembayaran tagihan nasabah Wanaartha cepat selesai.
"Jadi sebaiknya ada sinergi antara OJK, tim likuidasi, dan tim institusi kepolisian," kata Freddy.
Dengan begitu, dia menilai kolaborasi akan tercipta sehingga proses likuidasi bisa berjalan cepat dan lancar.
"Poin kedua, PSP (Pemegang Saham Pengendali) itu ya suntik lah dana," ungkap Freddy.
Sebab, dia menilai tagihan nasabah kepada tim likuidasi lebih besar daripada aset maupun stand by loan yang ada. "Jadi harus ada suntik dana," tutur dia.
Poin ketiga yang tidak kalah penting, kata dia, OJK harus bertanggung jawab sebagai lembaga resmi pemerintah dalam institusi keuangan non bank (IKNB). Selain itu, ada referensi atau logo OJK ketika para nasabah membeli polis tersebut.
"OJK harus berusaha semaksimal mungkin mengajukan dana talangan kepada Menteri Keuangan supaya dia bisa menalangi tagihan kewajiban Wanaartha kepada para pemegang polis," ungkap Freddy.
Freddy mengungkapkan, ada sekitar 12.600 nasabah yang mendaftarkan tagihannya ke tim likuidasi, dengan jumlah lembaran polis sekitar 26.500 lembar.
Sementara jumlah aset untuk membayar tagihan tidak sebanyak itu. Namun, Freddy tidak membeberkan jumlah pastinya.
"Saya belum berani sampaikan meski saya tahu AUM (Assets Under Management)-nya, karena harus divalidasi," tutur dia.
Sedangkan proses likuidasi tengah memasuki tahapan validasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal tersebut diamini Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
"Tim Likuidasi Wanaartha Life telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK," kata Ogi dalam pemberitaan Tempo, dikutip Senin, 8 Mei 2023.
Hal tersebut merupakan tahap awal proses audit neraca penutupan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut pada 5 Desember lalu.
"OJK akan terus memantau hasil audit neraca penutupan yang akan disampaikan oleh Tim Likuidasi," ungkap dia.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Baca juga: Ganjar, Prabowo, atau Anies? Ini Kriteria Calon Presiden Pilihan Aktivis dan Buruh Perempuan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.