4. Ekonomi Pulih, Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Tol Medan-Binjai
PT Hutama Karya bakal menaikkan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Medan-Binjai (Mebi). Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022, tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Sejak dioperasikan pada Oktober 2017, Tol Mebi belum pernah ada penyesuaian tarif. Sementara Tol Bakter, sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sempat dilakukan penyesuaian pada 2021," kata Koentjoro lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Mei 2023.
Koentjoro berujar, Hutama Karya memang menunda penyesuaian tarif Tol Mebi karena pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun lalu. Karena itu, dengan pertimbangan saat ini perekonomian telah pulih, menurutnya sudah tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif.
"Kami berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut diikuti pemenuhan dan peningkatan SPM. Kami juga terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional," ujar Koentjoro.
Dia menjelaskan, saat ini Tol Mebi sudah dilengkapi 26 gardu transaksi yang tersebar di 4 gerbang tol (GT), yakni GT Binjai, GT Semayang, GT Helvetia, dan GT Marelan. Kemudian, 10 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan patroli jalan raya (PJR), 55 CCVT dengan dua arah mata kamera yang dimonitor 24 jam, serta 5 variable message sign (VMS).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Hingga April 2023, OJK Hentikan 15 Entitas Online tak Berizin dan 155 Pinjaman Online Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 15 entitas online yang tidak berizin hingga 30 April 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan 15 entitas online itu melakukan penawaran investasi tanpa izin.
"Kami juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud," kata Friderica dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 5 Mei 2023.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan bahwa sejak awal Januari hingga 30 April 2023 OJK menerima 94.737 permintaan layanan. Termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Dari pengaduan tersebut, kata Friderica, 3.344 di antaranya merupakan pengaduan dari sektor industri keuangan non bank (IKNB). Sementara 1.994 berasal dari sektor perbankan. "Pengaduan sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal," ungkap Friderica.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Baca juga: Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Jokowi: Jika Tidak Sanggup Perbaiki, Pusat Ambil Alih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.