2. Jamaah Haji Lansia Meningkat, Kemenag Tambah Fasilitas Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan jamaah haji akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama, wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," ujar Saiful di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu.
Saiful mengatakan selain dua asuransi tersebut, jamaah haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat asuransi sebesar Rp 125 juta.
"Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah," kata dia.
Saiful mengatakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki tantangan besar. Selain jumlahnya kembali normal, sekitar 67 ribu dari 210 ribu calon haji merupakan jamaah lanjut usia (lansia). Kemenag, kata dia, terus memperkuat petugas khusus yang akan menangani lansia.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Buruh Perempuan Dipaksa Staycation untuk Perpanjang Kontrak, CSBI: Sering Terjadi tapi …
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ikut bersuara soal ramainya pemberitaan adanya “syarat” staycation dengan bos bagi buruh perempuan yang perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengatakan, pihaknya mengutuk dan mengecam keras pimpinan perusahaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa buruh perempuan untuk staycation dan melayani nafsunya.
"Ini adalah tindakan biadab. Melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum. Pelakunya harus dijerat dengan pasal pidana," kata Rudi melalui keterangan persnya pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Kasus dugaan adanya “syarat” staycation bagi buruh perempuan tersebut sempat beredar dan viral di media sosial. Rudi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam pantauan GSBI, dan berdasarkan temuan hal itu bukan hal baru, peristiwa demikian sudah terjadi bertahun-tahun lalu di perusahaan, kawasan industri dan wilayah lainnya.
"Hanya saja hal ini sulit untuk dibuktikan. Sama halnya dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual lainnya yang sering terjadi di pabrik dan tempat kerja," kata Rudi.
Menurut Rudi, relasi kuasa menjadi jembatan terjadinya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Dengan ketimpangan posisi antara buruh kontrak dengan atasan, membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Hutama Karya akan Naikkan Tarif Tol ...