TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ikut bersuara soal ramainya pemberitaan adanya “syarat” staycation dengan bos bagi buruh perempuan yang perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengatakan, pihaknya mengutuk dan mengecam keras pimpinan perusahaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa buruh perempuan untuk staycation dan melayani nafsunya.
"Ini adalah tindakan biadab. Melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum. Pelakunya harus dijerat dengan pasal pidana," kata Rudi melalui keterangan persnya pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Kasus dugaan adanya “syarat” staycation bagi buruh perempuan tersebut sempat beredar dan viral di media sosial. Rudi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam pantauan GSBI, dan berdasarkan temuan hal itu bukan hal baru, peristiwa demikian sudah terjadi bertahun-tahun lalu di perusahaan, kawasan industri dan wilayah lainnya.
"Hanya saja hal ini sulit untuk dibuktikan. Sama halnya dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual lainnya yang sering terjadi di pabrik dan tempat kerja," kata Rudi.
Menurut Rudi, relasi kuasa menjadi jembatan terjadinya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Dengan ketimpangan posisi antara buruh kontrak dengan atasan, membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
"Dalam pandangan GSBI, terungkapnya kasus ini semakin memperjelas bagaimana buruknya kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terutama dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan," kata Rudi.
Untuk itu, kata Rudi, harusnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya sekedar mengeluarkan pernyataan mengecam dan prihatin. Tapi harus melakukan tindakan nyata, seperti mencabut kebijakan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang selama ini membuat posisi buruh lemah dan rawan dieksploitasi.
"Status buruh kontrak dan outsourcing selain menghilangkan hak reproduksi buruh perempuan dan buruh pada umumnya, juga membuat posisi buruh hanya dipandang sebagai benda mati yang tidak memiliki kuasa atas dirinya," katanya.
Selanjutnya: Tanggapan Kemenaker dan Puan Maharani ...