TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
Pengumuman ini termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
“Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) selaku pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022,” tulis OJK dalam keterangan di laman resminya, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.
Dalam KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota. Untuk diketahui, Harvardy juga merupakan Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
OJK menyebut, pembentukan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar OJK.
Sebelumnya, sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dilaporkan sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.
Selanjutnya: Hal tersebut dilakukan usai permohonan PKPU...