TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak. Hal ini terlihat dari tren jumlahnya terus bertambah tiap bulannya, tak tertutup kemungkinan juga terjadi pada saat memasuki bulan Ramadan 2023 ini.
Per Februari kemarin, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 85 platform pinjol ilegal, atau naik ketimbang bulan sebelumnya yang berjumlah 50 pinjol ilegal. Modus salah transfer menjadi salah satu cara pelaku pinjol untuk menjerat korban.
Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing, mengatakan modus dilakukan dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer. Kemudian, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang diduga dapat mengambil data pribadi, seperti data nomor, galeri, storage, dan lainnya di HP.
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru
Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store. Berikut daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
1. Dana Pinjam Randoric
2. Dana Pinjam
3. Tunai Harian Lite
4. Tunai Cair (dahuku Tunai Cair - Pinjaman Kredit)
5. Rupiah Now - Pinjaman Online
6. DanaRupiah - Pinjaman cepat (pencatutan)
7. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
8. 24 Cash White Masai
9. 24 Cash Elson
10. eKredit
11. H Dompet
12. Saku Aku- Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
13. Gold Peach
14. Duit Pintar- Pinjol Uang Aman
Selanjutnya: 15. Dewa Penolong Pinjaman Helper ...