TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut Tim Likuidasi Wanaartha Life telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Hal ini sebagai tahap awal proses audit neraca penutupan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut pada 5 Desember lalu.
"OJK akan terus memantau hasil audit neraca penutupan yang akan disampaikan oleh Tim Likuidasi," kata Ogi, Jumat, 5 Mei 2023.
Pihaknya pun meminta direksi nonaktif, dewan komisaris, serta pemegang saham agar membantu proses audit tersebut. Sehingga, tidak menghambat proses likuidasi sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 2 dan 3 POJK Nomor 28 Tahun 2015.
Ogi mengatakan pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi Wanaartha sudah terbentuk untuk menjalankan serangkaian proses likuidasi. OJK pun telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan oleh Tim Likuidasi.
"OJK melakukan pemantauan atas realisasi RKAB tersebut setiap bulan dan menghimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi nonaktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis," tutur Ogi.
Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada akhir tahun lalu karena perusahaan asuransi jiwa tersebut idak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK. Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. "Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya," kata Ogi, yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, dalam konferensi pers virtual Senin, 5 Desember 2022.
“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar dia.
Pilihan Editor: Pantau Belasan Asuransi Bermasalah, OJK: Termasuk Wanaartha Life
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.