TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi selama periode Januari hingga Maret 2023 mencapai Rp 78,50 triliun. Artinya, terkontraksi 1,33 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Demikian pula dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang terkontaminasi sebesar 9,81 persen yoy, dengan nilai Rp 44,84 triliun per Maret 2023. Ini didorong penurunan premi di lini usaha PAYDI," ungkap Direktur Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 5 Mei 2023.
Akan tetapi, Ogi mengatakan akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif di angka 12,87 persen menjadi RP 33,66 triliun. Menurut dia, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI telah diantisipasi OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
"Sehingga, pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transaparan," ujar Ogi.
Dari realisasi ini, Ogi mengatakan permodalan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini masih terjaga dengan baik. Dia berujar, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang di atas treshold, masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen.
"Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas treshold sebesar 120 persen," tutur Ogi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.