"Posko ini kami buka, sampai ada instruksi lebih lanjut. Ini bertujuan untuk pendataan, yang nantinya juga akan kami verifikasi dengan pihak manajemen," ujar Prayitno.
Hingga kini tercatat sebanyak 102 orang pelapor yang merupakan para pelaku usaha di Malang Plaza yang terletak di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, tersebut. Data itu, menurut Prayitno, bisa terus bertambah.
Dari laporan sementara yang diterima pos pengaduan tersebut, nilai kerugian dari tiap pelaku usaha bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 7 miliar. Adapun nilai kerugian terbesar itu berasal dari salah satu kios yang menjual telepon seluler dan alat elektronik.
"Ada satu orang yang memiliki tiga kios. Data itu nanti akan diverifikasi kembali," ujarnya.
Prayitno menjelaskan, proses verifikasi juga termasuk mengecek sisa-sisa kebakaran pada lokasi. Ada sejumlah pelaku usaha memiliki lemari besi untuk penyimpanan, yang diasumsikan telah terbakar sepenuhnya oleh para pemilik.
"Kerugian masih dihitung. Memang agak rumit. Karena pemilik toko handphone, ada yang punya lemari besi. Itu belum dicek apakah masih utuh atau bagaimana," katanya.
Proses pengecekan sisa kebakaran juga baru bisa dilakukan usai tempat kejadian perkara dipastikan aman dan pihak kepolisian selesai melakukan penyelidikan. Polresta Malang Kota menyatakan akan melibatkan laboratorium forensik Polda Jatim untuk mengetahui penyebab kebakaran.
"Kami belum bisa pastikan total kerugian berapa, masih dihitung. Karena setiap pelaku usaha masih melakukan pelaporan jumlah kerugian," ujar Prayitno lebih jauh soal kebakaran Malang Plaza tersebut.
ANTARA
Pilihan Editor: Trans Studio Mal di Makassar Kebakaran, Pengunjung: Berasal dari Salah Satu Spot Foto di Lantai Dua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini