Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Jam Kerja Swasta di Indonesia Menurut Undang-undang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, 1 Mei, buruh di seluruh dunia merayakan May Day, diisi dengan aksi solidaritas buruh dalam bentuk unjuk rasa tentang upah hingga waktu jam kerja. Selain itu kaum buruh dan karyawan swasta juga menyuarakan aspirasi terhadap kerentanan posisi mereka.

Di banyak belahan dunia, masih banyak kaum buruh yang menuntut untuk memiliki waktu kerja selama 8 jam satu hari. Lalu, bagaimana waktu jam kerja di Indonesia? 

Aturan Jam Kerja di Indonesia

Di Indonesia, aturan tentang jam kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbahrui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja diatur sebagai berikut:

- 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu bagi yang bekerja selama 6 hari

- 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dala satu minggu bagi yang bekerja selama 5 hari.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi semua sektor pekerjaan, ada beberapa sektor pekerjaan yang mendapat pengecualian, antara lain:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
- Sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Sektor agribisnis hortikultura.
- Sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Di samping itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 terdapat beberapa sektor pekerjaan yang dapat menerapkan jam kerja lebih dari jam kerja yang sudah daitur, yaitu:

- Pelayanan jasa kesehatan.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Penyediaan tenaga listrik.
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM).
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Media massa.
- Pekerjaan bidang pengamanan.
- Bidang lembaga konservasi.
- Beberapa pekerjaan yang memungkinkan akan mengganggu proses produksi jika dihentikan. 
- Pekerjaan yang dikhawatirkan akan mengalami kerusakan bahan dan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi jika dihentikan.

Pilihan editor : 6 Tips Mengembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

1 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

44 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

Kementerian PANRB tak terbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini jam kerja ASN Ramadan 2024.


Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

47 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

Azwar Anas menyebut jam kerja instansi Pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023


Rumah Sakit Korea Selatan Perpanjang Jam Kerja untuk Atasi Mogok Kerja Dokter

23 Februari 2024

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Rumah Sakit Korea Selatan Perpanjang Jam Kerja untuk Atasi Mogok Kerja Dokter

Rumah sakit umum di Korea Selatan akan memperpanjang jam kerja untuk mengurangi beban setelah ribuan dokter residen melakukan pemogokan massal


Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

22 Februari 2024

Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

Kemenkes merilis sebanyak 84 orang petugas KPPS meninggal karena kelelahan saat bertugas. Jam kerja dinilai melebihi ambang batas kerja normal.


Menuju Pilkada 2024, Dekan FKUI Sarankan Petugas KPPS Skrining Kesehatan

17 Februari 2024

Petugas Seksi Dokkes Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan kesehatan personel pengamanan dan KPPS di Purbalingga, Kamis, 15 Februari 2024. ANTARA/HO-Polres Purbalingga
Menuju Pilkada 2024, Dekan FKUI Sarankan Petugas KPPS Skrining Kesehatan

Petugas KPPS yang bertugas di Pilkada 2024 disarankan skrining kesehatan untuk menghindari kondisi yang tidak sehat saat bertugas.


Gelar Pameran UMKM, Dirut BRI Sebut untuk Perkuat Surplus Neraca Jam Kerja

22 November 2023

Gelar Pameran UMKM, Dirut BRI Sebut untuk Perkuat Surplus Neraca Jam Kerja

BRI kembali menggelar pameran BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR, apa tujuannya?


Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

1 September 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) dibatasi 10 jam per hari


KTT ASEAN 2023, 75 Persen ASN DKI Jakarta WFH pada 4-8 September

17 Agustus 2023

Upacara HUT RI ke-78 yang dipimpin Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis 17 Agustus 2023
KTT ASEAN 2023, 75 Persen ASN DKI Jakarta WFH pada 4-8 September

Pengaturan jam kerja ini WFH 75 persen adalah demi ketertiban acara KTT ASEAN, mengurangi polusi udara, dan mengurangi kemacetan.


4 Kiat Menciptakan Lingkungan Kerja yang Mendukung Ibu Hamil

17 Agustus 2023

Ilustrasi wanita hamil. Freepik.com/user18526052
4 Kiat Menciptakan Lingkungan Kerja yang Mendukung Ibu Hamil

Sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi ibu hamil.