TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan masih banyak mobil barang yang masuk kapal tujuan Pulau Sumatera kelebihan muatan. Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno berujar hampir 100 persen kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load atau ODOL).
"Jarang ditemui kendaraan mobil barang yang tidak kelebihan dimensi dan muatan," ujar Djoko dalam keterangannya pada Tempo, Senin, 24 April 2023.
Baca Juga:
Ia mengatakan masih ditemui kendaraan barang lebih dari dua sumbu. Selain itu, ditemukan juga kendaraan yang nekat mengangkut barang selain yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama, seperti mengangkut mebel, sepeda motor baru.
Adapun aturan ihwal angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 Nomor SKB/48/IV/2023 Nomor 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Beleid itu mengatur pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan barang pokok.
Barang pokok yang dimaksud berupa beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan. Lalu daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Karena itu, Djoko menyarankan diberlakukan Program Zero Truk ODOL pada lintas Pelabuhan Penyeberangan Merak–Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Jika berhasil, menurutnya, program tersebut dapay secara bertahap dilakukan juga ke lintas penyeberangan dan pelabuhan yang lainnya.
Pilihan Editor: Pantauan Arus Balik Lebaran 2023: Sebanyak 172.762 Kendaraan Balik ke Jakarta Sejak H2 Idul Fitri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini