4. Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Posko THR, Wamenaker: Kami Menerima Masukan dan Teguran
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam Posko THR atau tunjangan hari raya menjelang Lebaran. Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor buka suara menanggapi hal ini.
Afriansyah mengakui masih banyak perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR untuk pekerja/buruhnya. Sebab, dia menilai ekonomi perusahaan belum pulih betul pasca Covid-19.
"Terus terkait Ombudsman yang mengkritisi, kami menerima masukan dan teguran dari Ombudsman," kata Afriansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 April 2023.
Kemnaker ini, kata dia, tenaga pengawasnya sekarang hanya di tingkat provinsi dan belum menyentuh ke kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengatur lebih lanjut regulasi terkait sehingga pengawasan bisa sampai ke kabupaten/kota.
"Pengawasan ini sekarang masih di provinsi, sementara perusahaan itu kan ada kabupaten/kota. Jadi dengan keterbatasan tim membuat pengawasan kita jadi sedikit agak berkurang," jelas Afriansyah.
Dengan pengawasan yang berada di tingkat provinsi sementara perusahaan berada di kabupaten/kota, dia menilai ada yang tidak sesuai. "Makanya kita akan memperbaiki ini semua. Ini perlu diketahui sama Ombudsman juga," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan segera membuat regulasi tersebut. Dia menargetkan, tahun ini aturan tersebut harus sudah selesai.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan terhadap Posko THR dengan meminta keterangan secara langsung kepada UPT Pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dia kemudian menjelaskan temuan Ombudsman atas potensi maladministrasi pads Posko THR. Pertama, pengaduan yang masuk ke Disnaker kota/kabupaten melalui WhatsApp, telepon, aplikasi pada Disnaker kota/kabupaten, maupun datang langsung.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Hoaks, Video Kemacetan ...