3. Viral Istri Pamer Harta, KPK Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi dan Analisa LHKPN Wali Kota Pangkalpinang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil setelah aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan analisis terlebih dahulu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Maulan Aklil.
"Kalau peluang pemanggilan (Maulan Aklil) tergantung analisa KPK terlebih dahulu," ujar Pahala kepada Tempo, Kamis, 20 April 2023.
Pahala menuturkan KPK juga akan menindaklanjuti laporan gratifikasi Maulan Aklil terkuat fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu. "Jadi analisa LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya," ujar dia.
Laporan gratifikasi Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Maladministrasi Posko THR ...