Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Istri Pamer Harta, KPK Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi dan Analisa LHKPN Wali Kota Pangkalpinang

image-gnews
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil dan istri Monica Haprinda. (Diambil dari Instagram Maulan Akil)
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil dan istri Monica Haprinda. (Diambil dari Instagram Maulan Akil)
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil setelah aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan analisa terlebih dahulu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Maulan Aklil.

"Kalau peluang pemanggilan (Maulan Aklil) tergantung analisa KPK terlebih dahulu," ujar Pahala kepada Tempo, Kamis, 20 April 2023.

Pahala menuturkan KPK juga akan menindaklanjuti laporan gratifikasi Maulan Aklil terkuat fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.

"Jadi analisa LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya," ujar dia 

Laporan gratifikasi Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.

Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.

KPK kemudian pada 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.

Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Pilihan Editor: Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

15 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

17 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Viral MBanking BCA Gangguan, Manajemen: Sistem Sudah Kembali Normal

19 jam lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
Viral MBanking BCA Gangguan, Manajemen: Sistem Sudah Kembali Normal

Tak sedikit nasabah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang mengeluhkan gangguan pada aplikasi mobile banking (m-banking) atau BCA Mobile. Ada apa?


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Pasca-Banjir Libya, Wali Kota Derna Ditahan atas Kelalaian dan Salah Kelola

1 hari lalu

Warga  berjalan di samping rumah-rumah yang rusak pasca badai dahsyat dan hujan deras yang melanda negara itu, di Derna, Libya 13 September 2023. REUTERS/Esam Omran Al-Fetori
Pasca-Banjir Libya, Wali Kota Derna Ditahan atas Kelalaian dan Salah Kelola

Wali kota Derna dan pejabat lainnya ditahan setelah banjir Libya atas kecurigaan lalai yang berujung pada bendungan jebol.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Viral Pungli Tiap 5 Meter di Bekasi, Polisi Tangkap 13 Orang tapi Hanya Diberi Teguran

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Pungli Tiap 5 Meter di Bekasi, Polisi Tangkap 13 Orang tapi Hanya Diberi Teguran

Penertiban pungli di Jalan Babelan dilakukan setelah video viral sopir truk mengeluhkan pemerasan tersebut.


Viral Polisi Kejar Pencuri Motor di Bekasi hingga ke Tengah Sawah, Lepaskan Tembakan Peringatan

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Viral Polisi Kejar Pencuri Motor di Bekasi hingga ke Tengah Sawah, Lepaskan Tembakan Peringatan

Pengejaran pencuri motor di Bekasi itu berlangsung hingga 7 kilometer sebelum pelaku jatuh dan kabur ke sawah.


Viral Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang Berasap, Ini yang Terjadi

2 hari lalu

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Viral Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang Berasap, Ini yang Terjadi

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Pilkades serentak di 16 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Tangerang.


Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

3 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan patung Bung Karno di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat 22 September 2023. Pembangunan patung Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dengan tinggi 10 meter dengan anggaran biaya sebesar Rp495.173.220 tersebut ditargetkan rampung pada bulan Desember 2023 ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

Viral mengenai berita patung Sukarno atau Bung Karno yang tak mirip di Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggarannya sekitar Rp 500 juta.