TEMPO.CO, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin. Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
Lantas, apa bedanya gratifikasi dengan suap? Berikut penjelasannya.
Istilah gratifikasi
Gratifikasi dan suap memang merupakan dua istilah yang sangat lekat dengan tindakan rasuah atau korupsi. Dalam berbagai pemberitaan, keduanya sering kali digunakan secara bergantian meskipun memiliki makna yang berbeda.
Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi disebutkan sebagai pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sementara itu, suap diartikan secara lebih sederhana, yaitu uang pelicin atau alat sogok untuk kepentingan tertentu.
Meeting of minds
Walaupun secara kebahasaan perbedaan antara gratifikasi dan suap tidak begitu tampak, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy atau Eddy Hiariej pernah menyampaikan bahwa perbedaan keduanya terletak pada adanya kesepakatan atau meeting of minds.
Seperti dikutip dari Tempo, 6 Agustus 2022, Eddy memberikan contoh pada kasus suap, kesepakatan tercipta antara penyuap dan yang disuap. Misalnya, seseorang akan memberikan imbalan dengan jumlah tertentu pada koleganya apabila ia mampu menaikkan jabatan orang tersebut. Peristiwa ini disebut suap apabila disepakati oleh dua belah pihak.
Sementara itu, terkait gratifikasi, Eddy menyampaikan bahwa imbalan diberikan tanpa kesepakatan terlebih dahulu. Misalnya, atasan mengangkat bawahannya menjadi sekretaris, lalu bawahan tersebut memberikan sesuatu, maka tindakan ini disebut gratifikasi.
Selanjutnya: Tidak semua gratifikasi merupakan tindakan berbahaya…