Kasus korupsi yang menjerat Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy. Akibat kasus ini, warganet mulai ‘menguliti’ profil Mario yang dianggap kerap bergaya hidup mewah. Perhatian warganet belakangan juga mengarah kepada Rafael beserta anggota keluarga lainnya.
Dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael diketahui memiliki harta kekayaan jumbo sebanyak Rp 56 miliar. Kecurigaan publik ini terkonfirmasi dengan adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyatakan mendeteksi transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael dan keluargannya sebanyak Rp 500 miliar selama beberapa tahun.
KPK lantas bergerak dengan meminta klarifikasi Rafael pada awal Maret 2023 mengenai LHKPN yang dia setorkan ke komisi antirasuah. Pada pertengahan Maret 2023, KPK menyatakan telah menetapkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan ini, Rafael dan keluarga dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. “Dugaan korupsinya sudah ditemukan,” kata Ali.
Seusai diperiksa oleh KPK pada 24 Maret 2023, Rafael membantah tudingan dirinya melakukan korupsi. Dia membantah bawah harta yang dia kumpulkan merupakan hasil perbuatan ilegal. Rafael mengatakan harta kekayaannya sebenarnya tidak mengalami penambahan. Jumlah harta miliknya, kata dia, membengkak lantaran peningkatan nilai jual obyek pajak.
“Saya sudah melaporkan sejak 2011, selain itu pada 2016 dan 2021 sudah diklarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 sudah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.