Oleh karena itu, katanya, tidak semua gratifikasi merupakan tindakan berbahaya dan tergolong sebagai tindak korupsi. Sebab, merujuk Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, kata gratifikasi bermakna netral sehingga tidak ada ungkapan atau tindakan tercela dari makna kata tersebut.
Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan, setidaknya terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Kendati demikian, Eddy tetap mewanti-wanti seluruh pegawai untuk menghindari dan menjaga diri dari tindakan gratifikasi, terlepas wajib atau tidaknya gratifikasi tersebut untuk dilaporkan. Menurutnya, jika seseorang mampu menghindari gratifikasi, maka ia juga dapat menghindari tindak suap atau kasus serupa lainnya.
Terlebih lagi, secara hukum, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti menerima gratifikasi berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jumlah uang yang diterima Rafael
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima Rafael itu berupa uang. Tetapi, dia belum menjelaskan jumlah uang yang diterima Rafael. Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” kata Ali pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.
Ali meminta dukungan dari masyarakat yang mengetahui informasi maupun data di perkara ini untuk melaporkan ke komisi antirasuah. Penyidik, kata dia, juga akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara di kasus ini sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
Selanjutnya: Kasus korupsi yang menjerat Rafael bermula dari…