TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-10 Lebaran.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini sama dengan yang diberlakukan pada tahun lalu yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2022 ini, kata Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan tambahan komponen dalam THR ASN dan gaji ke-13 berupa 50 persen tunjangan kinerja.
"Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023.
Seperti apa pernyataan lengkapnya?
Berikut adalah pernyataan lengkap Sri Mulyani:
Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman media, hari ini kami juga akan menyampaikan instrumen APBN yang didalam rangka bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk tunjangan hari raya bagi karyawan aparatur negara, di dalam hal ini termasuk TNI dan Polri, dan bagi pensiunan.
Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang dan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Tahun ini, Bapak Presiden dan kita semuanya dalam kabinet telah membahas dan menetapkan:
Satu, untuk pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Mungkin perlu diingat bahwa pada tahun 2020, pada saat Covid terjadi pada tahun pertama yang melumpuhkan seluruh kegiatan ekonomi dan masyarakat, pada saat itu THR hanya diberikan kepada jajaran ASN, aparatur negara, TNI, Polri di bawah eselon 2 dan juga hanya untuk pensiunan. Dan pada tahun 2020, komponen THR adalah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Karena pada saat itu, memang kondisi keuangan negara dimana penerimaan merosot akibat seluruh kegiatan terhenti, dan juga karena prioritas kita di dalam APBN untuk penanganan pandemi dan menjaga masyarakat, terutama bantuan sosial, maka THR juga dalam hal ini hanya difokuskan kepada para pejabat pelaksana dan pejabat di bawah eselon 2 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Seiring dengan pemulihan ekonomi, maka pada tahun 2021, meskipun ancaman Covid masih sangat besar, termasuk varian Delta yang terjadi, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 yaitu tahun kedua pandemi Covid, diberikan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan. THR yang diberikan dan gaji ke-13 komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pada tahun 2022 yang lalu, kita juga melihat pemulihan ekonomi semakin membaik dan penanganan covid semakin terkendali. Namun, kita juga melihat guncangan ketidakpastian global, termasuk melonjaknya harga-harga minyak yang menyebabkan melonjaknya kebutuhan subsidi bagi BBM dan listrik.
Oleh karena itu, pada tahun lalu kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan tahun 2021, yaitu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Namun di tahun 2022, maka kita memberikan tambahan dalam THR dan gaji ke-13 50 persen tunjangan kinerja. Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan.
Dengan latar belakang tersebut, tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan Covid yang masih terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Selanjutnya: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah...