THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah.
Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13, termasuk bagi guru-guru yang tidak menerima tukin daerah (tukinda) atau tunjangan profesi (TPP). Di mana mereka tahun ini mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah.
Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPG, anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun.
Kami akan segera bekerja sama dengan pemerintah daerah agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan. Kita minta agar supaya mereka merayakan Idul Fitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan.
Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil.
Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayarkan karena suatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar THR bisa tetap diterima sebelum Idul Fitri.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja, terutama dalam melayani masyarakat. Dan pada saat Lebaran juga bekerja secara penuh.
Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dimana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini.
Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Karena keseluruhan aturan dari PP masih membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023.
Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.
Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik.
Pilihan Editor: Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.