Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara, termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat.
Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat. Dan ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita, yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial, termasuk bantuan sosial.
Untuk THR pada tahun 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah. So bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak tambahan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:
Satu, ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
Kedua, ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
Ketiga, penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya ada di dalam APBN tahun anggaran 2023, yaitu satu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Kedua, alokasi melalui Dana Alokasi Umum yaitu sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Dan untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.
Ketiga, sumber pembayaran THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan para penerima pensiunan untuk menerima THR.
Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapkan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai hari raya.
Selanjutnya: THR dapat dicairkan oleh...