Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.

Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?

Apa itu Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap disebut dengan istilah pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sedangkan karyawan tetap adalah pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Karyawan kontrak (PKWT) melakukan pekerjaan yang bersifat musiman, diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, maupun melaksanakan tugas yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan dalam masa percobaan. PKWT juga berhubungan dengan pekerjaan sekali tuntas dan terikat kontrak paling lama 5 tahun.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan THR?

Sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, terdapat beberapa ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak (PKWT), antara lain:

-    Pekerja PKWT yang hubungan kerjanya mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri, maka berhak mendapatkan THR.

-    THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terjadinya PHK oleh perusahaan.

-    Bagi karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya Idul Fitri, maka tidak berhak memperoleh THR.

-    Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru apabila belum diberi tunjangan keagamaan dari perusahaan lama.

Selanjutnya: Cara menghitung THR karyawan...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

16 hari lalu

Pengunjung memilih pakaian di pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta, Minggu 16 April 2023. Pasar Tanah Abang ramai dikunjungi warga yang berbelanja pakaian baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

Soal gaji ke-13, pasca-Lebaran masyarakat butuh tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli. Efeknya, terjaganya konsumsi rumah tangga.


5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

20 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

Bagaimana keuangan Anda setelah Lebaran? Simak 5 tips atasi masalah finansial pasca Hari Raya.


7 Poin Komentar Partai Buruh Soal Kasus Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak

21 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
7 Poin Komentar Partai Buruh Soal Kasus Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak

Partai Buruh ikut buka suara soal viralnya kasus staycation jadi syarat perpanjangan kontrak di Kabupaten Bekasi. Ini ragam komentarnya.


Partai Buruh Minta Polisi Usut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

21 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Partai Buruh Minta Polisi Usut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

Partai Buruh, kata Iqbal, telah menginstruksikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi menemui korban.


Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

22 hari lalu

Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai pelanggaran HAM.


Ramai Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak: Dikecam Kemnaker, Diusut Kemenkumham

22 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Ramai Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak: Dikecam Kemnaker, Diusut Kemenkumham

Kemnaker hingga Kemenkumham buka suara soal staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak di Bekasi.


Kemnaker Kecam Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak: Tidak Dapat Ditolerir

24 hari lalu

Ilustrasi wanita pekerja bingung. shutterstock.com
Kemnaker Kecam Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak: Tidak Dapat Ditolerir

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengecam praktik staycation yang menjadi syarat agar kontrak pekerja/buruh di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang.


Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Keuangan Jepang dan Menteri Keuangan India bertemu dengan Presiden ADB dan Presiden Korsel.