Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Berkaitan dengan besaran dan tata cara pemberian THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Adapun nominal dan rumus perhitungan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah sebagai berikut.
- Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.
- Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023, yakni:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah. Sementara itu, mengacu pada Permenaker yang sama, pengertian upah sendiri adalah upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages) maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap. Untuk mempermudah pemahaman cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap, maka simaklah contoh kasus berikut.
Bella merupakan karyawan kontrak di PT XYZ yang baru terlibat hubungan kerja selama 8 bulan. Setiap bulannya, dia memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000. Maka, besaran THR 2023 yang berhak diperoleh Bella adalah (8 bulan masa kerja / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
Contoh lainnya, yakni Rizky berstatus karyawan kontrak di PT OPQ yang baru bekerja selama 13 bulan. Honor yang didapatkannya setiap bulan sebesar Rp 5.000.000. Sehingga nominal THR 2023 yang akan diberikan perusahaan kepada Rizky Adalah Rp 5.000.000 karena masa kerja melebihi 12 bulan.
Demikian tata cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.