TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan salah satu langkah menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja adalah dengan menggelar demonstrasi setiap pekan. Aksi tersebut akan dimulai Selasa pekan depan, 4 April 2023.
“Kami mulai (demo) Selasa minggu pertama April 2023,” ujar Said Iqbal kepada Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Demo tersebut akan dilakukan di depan Gedung DPR dan akan dihadiri oleh para anggota Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh. “Ratusan orang (peserta aksinya) karena bulan puasa,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya mengatakan organisasi serikat buruh akan melakukan permohonan parlemen review. Jadi bisa saja dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara aksi terus-menerus ke DPR RI.
“Jadi aksinya bukan lagi ke istana tapi ke DPR RI, karena parlemen bisa melakukan review,” tutur Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materil. Said Iqbal menjelaskan, kemungkinan dirinya akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan judicial review, karena nomor undang-undang tersebut belum dikeluarkan. Namun, organisasi serikat buruh akan mencoba sambil menunggu nomor tersebut keluar.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI baru saja mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pekan lalu. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.
Pilihan Editor: Bapanas: Bansos Daging Ayam dan Telur Diberikan ke 1,46 Juta Masyarakat Berisiko Stunting
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini