TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi kebijakan larangan bisnis pakaian bekas impor atau thrifting oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hal itu kemudian ditindaklajuti oleh Kementerian Perdagangan dan kepolisian dengan melakukan aksi penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.
Menurut Suroto, dalam aturan sebelumnya aktivitas impor barang bekas yang dilarang menurut Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 hanya pakaian bekas saja. Namun dalam Permendag terbaru Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor menyangkut pakaian dan barang bekas lainya yang berarti meliputi seluruh barang bekas.
“Membaca regulasi yang ada, memang sangat lemah. Regulasinya walaupun judulnya berbunyi larangan namun tidak imperatif," ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Bahkan, Suroto melanjutkan, sanksi yang diterapkan juga hanya sanksi administratif sehingga aktivitas impor barang bekas ini meski masuk jalur resmi, tidak akan pernah membuat jera para importirnya.
"Lemahnya regulasi ini berpotensi terjadinya di lapangan dari barang-barang yang diselundupkan antara importir dengan pihak kepabeanan di lapangan dari barang-barang yang diselundupkan melalui jalur tikus," tutur dia.
Selain itu, karena beredarnya barang bekas impor ini tidakS jelas laranganya, Suroto menilai, hal itu membuat penindakan yang dilakukan menjado sangat lemah. Ini juga terlihat dari ketidakseriusan penanganan di lapangan untuk menemukan dan menangkap bandar besarnya dari para aparat kepabeanan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Selanjutnya: industri tekstil nasional perlu diberi insentif