TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak putusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai keputusan tersebut membuat Indonesia seolah kembali ke zaman Orde Baru.
“Karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah,” ujar Mirah melalui keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.
Mirah menilai DPR dan pemerintah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan perbaikan dalam dua tahun. Pengabaian tersebut, menurut Mirah, adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Penerbitan Perpu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI, yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
“Tidak dibahasnya Perpu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perpu diterbitkan membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perpu Cipta Kerja,” ujar Mirah.
“DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, ungkapnya.
Aspek Indonesia, Mirah melanjutkan menilai isi Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan itu tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kalangan pekerja. Sebab menurut Mirah, beleid tersebut menghilangkan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja. “Ini akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Pilihan Editor: UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.