TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah melanggar Konstitusi UUD 1945.
"Presiden RI dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945 serta menjadikan Indonesia menjadi negara anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," ujar Jumhur dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.
Pernyataan Ketum KSPSI itu berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 25 November 2021 diputuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam dua tahun dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.
Namun, menurut Jumhur, yang terjadi selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU (DPR) sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti dan malah pemerintah membuat Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Artinya di sini pemerintah sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat," katanya.
Selanjutnya: Tiga syarat kegentingan yang memaksa....