TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari 15 persen jumlah bruto royalti menjadi 6 persen.
Aturan itu untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menerima royalti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, penurunan tarif efektif sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak.
"Karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” ujar Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Penurunan tarif efektif pajak royalti ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh WP OP yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan NPPN.
Selanjutnya: Adapun aturan itu mengatur penghasilan royalti ...