Adapun aturan itu mengatur penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh WP OP pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Artinya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15 persen.
Tak hanya penurunan tarif efektif, kata Dwi, kemudahan dan kepastian hukum dalam aturan itu berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar.
SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.
ANTARA
Pilihan Editor: Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.