"

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data tersebut berkaitan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. 

PPATK menyampaikan rangkaian penanganan atas  kasus TPPU tersebut.  "Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023. 

Ivan menjelaskan rekapitulasi yang PPATK kirim ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Informasi tersebut, tuturnya, sesuai dengan yang tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009 sampai 2023. 

Ia menekankan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu kini menjadi prioritas PPATK. Khususnya, kata dia, dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu dalam memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara. 

Adapun analisis yang dilakukan merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan serta laporan lainnya. Ivan berujar informasi yang diperoleh PPATK bertujuan untuk menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya. 

Ivan mengklaim hasil pemeriksaan tersebut adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen. Menurutnya, analisis yang dilakukan PPATK telah obyektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh penyidik atau kementerian, lembaga maupun pihak-pihak lainnya yang berwenang. 

Sementara itu, ia menyatakan PPATK dan Kemenkeu telah secara rutin berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing. Sehingga kerja sama tersebut, kata dia, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja. 

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” ucap Ivan.  

Pilihan Editor: Risiko Kebocoran Data Layanan Kirim Makanan, Kaspersky: Lebih Bahaya dari Marketplace

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Larangan Impor Baju Bekas di Bandara Soetta

1 jam lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Larangan Impor Baju Bekas di Bandara Soetta

Pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

17 jam lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Anggaran IKN Bisa Membengkak Tembus Rp 30-an Triliun, Kemenkeu Paparkan Alasannya

18 jam lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggaran IKN Bisa Membengkak Tembus Rp 30-an Triliun, Kemenkeu Paparkan Alasannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan tambahan anggaran pembangunan IKN sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.


Kemenkeu Diminta Beri Sanksi Pegawai yang Menagih Pajak Piala Fatimah Zahratunnisa

19 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Diminta Beri Sanksi Pegawai yang Menagih Pajak Piala Fatimah Zahratunnisa

Ahli hukum menilai Kemenkeu tidak cukup meminta maaf atas peristiwa yang dialami Fatimah Zahratunnisa namun seharusnya memberi sanksi


5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

20 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

DPR memanggil PPATK untuk membahas dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 300 triilun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

23 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Kronologi Alissa Wahid Kopernya Diacak-acak Petugas Bea Cukai hingga Kemenkeu Minta Maaf

1 hari lalu

Alissa Wahid. Dok.TEMPO
Kronologi Alissa Wahid Kopernya Diacak-acak Petugas Bea Cukai hingga Kemenkeu Minta Maaf

Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.


Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Diklaim Belum Aset Negara

1 hari lalu

Pekerja melintas di wisata Keong Mas di kawasan Taman Mini Indonesia Indah yang tengah direvitalisasi, di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Revitalisasi TMII ditargetkan selesai pada Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Diklaim Belum Aset Negara

Kini, akibat pemadaman fasilitas Taman Legenda Keong Emas di TMII, Adi menyebut ada banyak karyawan tempat tersebut yang menganggur.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.