"Tetapi sejauh ini kami memang belum mendapat pemberitahuan apakah konsultan pajak itu anggota IKPI atau bukan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak terkait mantan pejabat pajak RAT.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan pajak khususnya untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).
Pemeriksaan dilakukan setelah Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2). Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo menjelaskan jika terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, nantinya akan diterbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni berupa ketetapan pajak.
Adapun keenam perusahaan dan satu konsultan pajak yang dimaksud yakni, GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR.
Pilihan Editor: Di Depan Kantor Dirjen Pajak, Buruh: Kasus Rafael hingga Eko, Bukti Reformasi Sri Mulyani Gagal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini