TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengaku belum mengetahui identitas konsultan pajak yang terafiliasi dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Kami belum mengetahui karena masih disebut inisialnya saja, yang kami sendiri belum bisa simpulkan," ungkap Ruston dalam konferensi pers "Sikap IKPI tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak di Balik Kasus RAT" di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Namun demikian, jika memang konsultan pajak tersebut merupakan salah satu anggota IKPI, ia akan bertindak tegas lantaran IKPI memegang teguh dan terikat kepada kode etik dan standar profesi.
Langkah tegas diawali dengan pemanggilan terhadap konsultan pajak untuk mengklarifikasi. Apabila nantinya terdapat indikasi yang menyangkut pelanggaran kode etik berat terhadap konsultan pajak tersebut, pengurus pusat IKPI akan meneruskan kepada pengawas dan akan dibentuk Majelis Ad Hoc untuk 'mengadili' yang bersangkutan dengan payung kode etik IKPI.
Sanksi yang diberikan pun akan bertingkat, tergantung dari tingkat keterlibatan konsultan pajak dimaksud, mulai dari sanksi tertulis atau teguran biasa, teguran tertulis keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap sebagai anggota IKPI.
Ruston menuturkan jika konsultan pajak diberhentikan sebagai anggota IKPI, pihaknya akan menyampaikan kepada otoritas pajak yang mengawasi untuk dicabut izinnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menaungi profesi konsultan pajak.
Selanjutnya: Daftar keenam perusahaan dan satu konsultan pajak