TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menanggapi kabar adanya geng atau komplotan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) di internal kementeriannya. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau audit investigasi harta kekayaan dan pelanggaran yang dilakukan RAT.
Menurut Awan, soal geng RAT, Inspektorat Jenderal Kemenkeu tentu melihat hasil audit investigasi saat ini, sejauh belum ada keterlibatan atau keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu lain. RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
“Jadi kalau RAT lebih kepada pihak terafiliasi itu misalnya teman SMA, kakak, adik, dan orang tua. Sampai saat ini kami melihatnya seperti itu,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Intinya, kata Awan, RAT itu dengan posisi jabatannya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. “Jadi ada konflik kepentingan.”
Pelanggaran lain yang ditemukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu adalah terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN secara benar.
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama. RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Melihat temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. “Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia.
Sektetaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi juga memastikan karena hasil investigasi menemukan ada pelanggaran berat, maka konsuekuensinya adalah pecat. “Apakah dia dapat (uang) pensiun? Tidak dapat pensiun,” tutur Heru.
Sementara Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan RAT masih dalam proses administrasi, tapi itu tidak mengubah keputusan pemecatan itu. Menurut dia, keputusan itu akan diumumkan hitungan hari.“Secara substansial sudah, formilnya menunggu. Tinggal Sekretaris Jenderal,” tutur Prastowo.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Setujui Izin HGB di IKN Berlaku hingga 80 Tahun, Bisa Berubah Jadi Hak Milik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini