Rizky memaparkan, tetap mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan sebagai tindak lanjutnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah.
"Tujuan pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit ini untuk memberi perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun atau mitra, dan juga untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit," terangnya.
Untuk itu, ia meminta perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit lebih tertib dan tepat waktu dalam menyampaikan data dokumen harga sebagai bahan untuk menghitung harga TBS, dan telah ditetapkan 40 pabrik kelapa sawit (PKS) sebagai sumber data yang diharapkan dapat mewakili secara merata dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun sesuai arahan Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, apabila memang dengan 40 PKS ini cukup sulit dilakukan, maka sebaiknya seluruh PKS yang sudah bermitra dengan pekebun yaitu sekitar 128 PKS di wilayah Kalimantan Tengah dapat ditetapkan sebagai sumber data.
"Rencananya kami ingin agar semuanya saja ditetapkan. Tetapi perhitungannya tetap berapa pun data yang masuk sampai tanggal dan jamnya untuk perhitungan, maka itu saja yang kita hitung,” katanya.
Pilihan Editor: Menko Perekonomian Dorong Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, Begini Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini