TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan dilakukan berdasarkan temuan tim investigasi atas bukti pelanggaran berat yang dilakukan RAT.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektur Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tempo terkait pemecatan Rafael Alun hari ini.
Hasil temuan tim eksaminasi
Menurut Awan, tim eksaminasi pertama sudah meneliti seluruh harta yang dilaporkan RAT dan mencocokannya dengan bukti kepemilikannya. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.
Lalu tim eksaminasi kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya, Awan berujar, terdapat hasil usaha sewa milik RAT yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
“Serta sebagian aset diatasnamanya pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ucap Awan.
Selanjutnya, tim ketiga adalah investigasi dugaan fraud. Hasilnya, RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Selanjutnya: Tidak patuh melapor dan membayar pajak