5. Bapanas Cabut Kesepakatan Batas Atas Harga Beras dan Gabah
Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencabut kebijakan batas atas harga beras dan gabah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pencabutan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga harga di tingkat petani, penggiling, dan konsumen.
Arief mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran tersebut bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief, dikutip dari dokumen surat edaran yang diterima Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Teten dan Mahfud MD Sepakat Kawal Proses Kasasi ke MA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini