TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali buka suara soal bebasnya terdakwa kasus dugaan pencucian uang oleh pendiri Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Keduanya sepakat mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses kasasi akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.
"Kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kami akan kawal bersama-sama," kata Teten dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Maret 2023.
Seperti diketahui, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Teten mengaku yakin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, kata dia, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah lengkap soal penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.
Karena itu, menurut Teten, langkah terpenting saat ini adalah bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota. Ia pun menilai solusi yang tepat untuk saat ini adalah asset based resolution.
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," ujar Teten.
Teten juga kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. Namun, Teten menilai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat Satgas tidak bisa efektif karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada.
Selain itu, PKPU juga membuat tidak ada pemidanaan terhadap pelaku. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," kata Menteri Teten.
Selanjutnya: Menurut Teten....