TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencabut kebijakan batas atas harga beras dan gabah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pencabutan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga harga di tingkat petani, penggiling, dan konsumen.
Arief mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran tersebut bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief, dikutip dari dokumen surat edaran yang diterima Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Arief mengatakan pencabutan batas atas harga beras dan gabah dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya, ihwal perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi. Selain itu juga demi menjaga daya saing petani.
Namun demikian, kata dia, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian RI, Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian, dan Kepala Dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Seperti diketahui pada 20 Februari lalu, Bapanas mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha penggilingan dan Dirut Bulog soal kesepakatan batas atas harga pembelian gabah atau beras.
Harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Bapanas memutuskan besaran batas atas harga beras dan gabah usai melakukan rapat koordinasi dengan Perum Bulog, Satgas Pangan Polri, PT Food Station Tjipinang Jaya, Perkumpulan Penggilingan dan Pengusaha Beras Indonesia, dan sejumlah korporasi besar beras di Indonesia.
Lembar kesepakatan batas atas harga beras dan gabah itu juga diteken oleh Kepala Divisi Komersial PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) Endang, Ernest Ha dari PT Wilmar Padi Indonesia, Yimmy Stephanoes dari PT Surya Pangan Semesta, Budiman dari PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Hadiyanto dari PT Belitang Panen Raya, dan Yogi Prabowo dari Menata Citra Selaras.
Sepekan setelah batas atas ditentukan, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan harga gabah anjlok hingga menyebabkan petani bangkrut. "Harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan, Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.
Henry berujar penurunan harga GKP langsung terasa di sejumlah daerah. SPI mencatat di Jawa Timur, seperti di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, harga GKP hari ini jatuh hingga Rp 3.500 per kilogram. Padahal sebelumnya batas atas tersebut dikeluarkan, harga GKP di wilayah itu mencapai Rp 5.600 per kilogram.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Aturan Baru Penyusunan RKA Terbit, Kemenkeu: Tujuannya Bukan untuk Menghemat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini