TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mencopot Eko Darmanto alias ED dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Dia dicopot dari jabatannya itu karena memiliki harta yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berikut sejumlah fakta menarik dari kasus Eko Darmanto:
Profil Eko Darmanto
Eko Darmanto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Sejak April 2022 lalu, dia mejabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Eko merupakan orang yang sudah berpengalaman sebagai ASN Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebelum menduduki posisinya sekarang, dia bertugas di Bea Cukai Purwakarta sebagai Kepala Kantor Bea Cukai sejak 2019.
Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Juga pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jambi.
Viral Pamer Harta Eko Darmanto
Viralnya Eko bermula dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai itu memiliki koleksi mobil antik dan motor gede Harley Davidson serta beberapa barang branded. Kekayaan itu sering kali diperlihatkan melalui akun media sosialnya.
"Eselon III Bea Cukai punya koleksi mobil antik dan moge Harley serta beberapa barang branded. #BeaCukaiHedon," tulis pengguna akun Twitter meramaikan tagar tersebut. Beberapa foto Eko saat sedang mengendarai moge dan beberapa koleksi mobilnya juga tersebar di media sosial.
Kata Bea Cukai Soal Pamer Harta
Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menjelaskan soal aksi pamer harta Eko yang viral, menurutnya lebih ke ranah pribadi yang bersangkutan.
"Memang selalu ada imbauan (agar tak pamer harta) tapi memang kalau dari kami sendiri semuanya komitmen untuk tetap menjaga perilaku sesuai koridor berlaku," kata dia.
Turanto pun menuturkan, di kantor Bea Cukai Yogyakarta tak ada komunitas atau klub motor seperti yang belum lama terungkap di Direktorat Jenderal Pajak. "Tidak ada klub motor, bisa dilihat gaya hidup pegawai di sini," kata dia.
LHKPN Eko Darmanto
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Sementara itu, harta sebesar Rp 2,9 miliar berbentuk 9 unit alat transportasi dan mesin. Yakni BMW sedan 2018 seharga Rp 850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp 600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp 150 juta dan Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp 200 juta.
Selanjutnya: Ada juga Toyota Fortuner 2019 senilai ...