TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menanggapi soal kesepakatan batas atas harga beras dan gabah yang telah diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Bapanas menyebarkan surat edaran ihwal batas atas harga beras dan gabah tersebut kepada pengusaha beras di Indonesia. Arief mengklaim kesepakatan itu untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.
"Keputusan ini hanya kesepakatan bersama, bukan kebijakan yang mengikat yang ada sanksi hukumnya. Jadi ini bagus, tapi rasanya tidak cukup," ucapnya kepada Tempo, Rabu, 22 Februari 2023.
Said menjelaskan, Bapanas memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pasokan pangan. Dengan mandat tersebut, cara kesepakatan harga itu memang bisa ditempuh untuk memastikan Perum Bulog mampu melakukan penyerapan gabah dan beras ketika musim panen raya.
Menurut dia, hal itu berkaca dari pengalaman tahun lalu ketika Bulog tidak mampu menyerap beras karena harga di pasaran tinggi dan melebihi kemampuan Bulog. Saat itu Bulog tidak dapat menyerap hasil produksi petani secara optimal, baik dengan harga pembelian pemerintah (HPP) maupun ketika Bulog diberikan keleluasaan atau fleksibilitas pembelian.
Musababnya, harga yang dipasang para pedagang besar atau penggilingan besar jauh di atas kemampuan Bulog, sehingga tidak mampu mendapatkan beras. Akhirnya, gudang beras kosong dan Bulog tidak bisa melakukan operasi pasar hingga pemerintah memutuskan untuk melakukan impor beras di akhir tahun.
Karena itu, menurut Said, kebijakan penetapan batas atas harga beras dan gabah ini dapat menjaga situasi Bulog supaya punya cadangan pangan. Tetapi, ia menilai, itu saja tidak cukup. Untuk memastikan Bulog lebih kuat, perubahan atau kenaikan HPP seharusnya juga tetap dilakukan supaya Bulog memiliki keleluasaan yang lebih.
Selanjutnya: Dengan mengubah HPP....