Dengan mengubah HPP, maka batas bawah harga beras dan gabah akan berubah. Ia menuturkan hal itu penting diperhatikan karena selama ini petani, terutama pada musim panen raya yang kedua, mendapat harga yang lebih tinggi.
Said mengungkapkan jika bertujuan untuk menjaga kemampuan Bulog, penetapan batas bawah dan atas tersebut bagus. Namun bagi petani bisa merugikan, sebab apabila batas bawah harga beras dan gabah untuk Bulog tidak naik, ia memperkirakan ada potensi petani kehilangan margin yang baik.
"Dalam hitungan biaya usaha tani tahun lalu yang kami lakukan, setidaknya harga gabah minimal Rp 5.000 rupiah. Jika demikian maka seharusnya harga dasar dikisaran ini," tutur Said.
Adapun batas atas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Sementara itu, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras yang ditetapkan masih mengacu pada HPP beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Kekayaan Rafael Alun Vs Sri Mulyani Beda Tipis, Ini Rincian Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.