Sebelumnya, Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking lantaran menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.
Praktik shadow banking yang dilakukan Indosurya itu, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, padahal tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM tengah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memverifikasi koperasi. Kemenkop UKM bakal menyisir koperasi mana saja yang murni melaksanakan layanan jasa untuk anggotanya (close loop) dan koperasi yang terbukti membuka praktik jasa keuangan, seperti asuransi (open loop).
Penyisiran itu sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu mengatur koperasi jasa keuangan akan berada di bawah izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pinjam," tutur Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Aturan tersebut diberlakukan karena Kemenkop UKM sempat kesulitan mengurus koperasi open loop yang masih berbadan hukum koperasi close loop. Sebab, tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah di kementeriannya. "Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata teten.
Selain Indosurya, Teten mengungkapkan ada tujuh koperasi bermasalah yang lainnya yang sedang diurus oleh kementeriannya. Total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai Rp 26 triliun.
Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini